SELAYANG PANDANG

Prodi Pendidikan Profesi Psikolog berdiri pada Desember 2023 sebagai tindaklanjut dari implementasi UU no 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang mengamanatkan pembagian pendidikan psikologi setelah lulus S1 Psikologi menjadi 2 jalur yaitu akademis (S2 / Magister Psikologi dan S3 / Doktor Psikologi), dan jalur keprofesian (Profesi Psikolog, Profesi Psikolog Spesialis, Profesi Psikolog Sub-Spesialis). Sebelumnya, pendidikan profesi diberikan pada prodi Magister Profesi Psikolog sejak 2005 hingga 2023. Pada tahun 1999 UMS juga sudah menyelenggarakan program profesi S1+ yang kemudian berubah menjadi Magister Profesi Psikologi pada tahun 2005.

Prodi Pendidikan Profesi Psikolog memiliki masa studi 3 semester, dengan semester pertama berisi pendalaman asesmen, intervensi dan pelaporan serta penerapan kode etik psikologi. Semester kedua dan ketiga berisi praktek Layanan Psikologi Profesi Psikolog Umum (LPPPU) di empat latar, yaitu latar pendidikan, latar komunitas, latar tempat kerja, dan latar kesehatan. Pada akhir semester mahasiswa menjalani ujian internal terkait penguasaan kompetensi sebagai psikolog umum, dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Profesi Psikolog Umum (UKPPU) yang terdiri dari Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Lisan. Apabila mahasiswa lulus dari UKPPU maka kompetensi sebagai psikolog umum dinilai sudah lengkap sehingga akan diterbitkan sertifikat profesi dan transkrip nilai dari kampus, kemudian sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Register (STR) dari HIMPSI, untuk kemudian diterbitkan Surat Ijin Layanan Psikologi (SILP) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Balai Asesmen Pendidikan Tinggi (BAPT). Selanjutnya calon psikolog akan menjalani sumpah profesi dan pelantikan sebagai psikolog umum.

Scroll to Top