| 1 | Kompeten dalam melakukan kegiatan profesional psikologi sesuai dengan etika dan standar praktik psikologi ketika berhubungan dengan pengguna layanan, teman sejawat, ataupun profesi lain.
|
| 2 | Memiliki pemahaman mengenai konsep manusia sebagai individu dan bagian dari sistem sosial.
|
| 3 | Memiliki sikap profesional, ilmiah, sistematis, bertanggung jawab, dan independen dalam menjalankan layanan psikologi.
|
| 4 | Mampu menjaga hubungan baik dan profesional dengan pengguna layanan, significant other, profesi lain, dan supervisor.
|
| 5 | Mampu mengidentifikasi permasalahan awal, merancang asesmen, melakukan administrasi, skoring, dan interpretasi dalam asesmen, mengintegrasikan data asesmen, menyusun dinamika psikologis dan kesimpulan permasalahan berdasarkan hasil asesmen.
|
| 6 | Mampu merancang intervensi sesuai kesimpulan permasalahan hasil asesmen berdasarkan evidence-based, melaksanakan intervensi, dan melakukan evaluasi hasil intervensi.
|
| 7 | Mampu mengomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi dengan cara lisan dan tulis secara informatif, akurat, jelas, dan sistematis.
|
| 8 | Memahami dan menerapkan Kode Etik Psikologi Indonesia sesuai dengan hak dan kewenangan kompetensi yang dimiliki serta menaati batasan hukum yang berlaku dalam memberikan layanan psikologis.
|